Diskominsa Aceh Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di Gampong Lam Bheu
PPID Lam Bheu | Sabtu, 20 Agustus 2022 | berita
Dinas Komunikasi dan Persandian Provinsi Aceh melakukan kunjungan ke Gampong Lam Bheu Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar pada Jumat (24/6/22)
Kunjungan Diskominsa ini dalam rangka Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Terkait Keterbukaan Informasi Publik oleh Badan Pemerintahan.
Turut hadir pada sosialisasi tersebut adalah Bapak Syafrizal, Bapak Rahmad, Ibu Asriani dan Ibu Aida Soraya.
Bapak Rahmad pada sosialisasi tersebut menyampaikan bahwa Desa merupakan badan publik yang berkewajiban menyediakan Keterbukaan Informasi Publik baik secara berkala, serta merta maupun informasi yang tersedia setiap saat.
"Ketersediaan informasi tersebut merupakan hak dari masyarakat dan wujud transparansi penyelenggaraan pemerintahan di Gampong, masyarakat perlu tau siapa, bagaimana dan kapan proses pelaksanaan kegiatan yang menjadi kewenangan Gampong" ungkapnya.
Di akhir kegiatan Sosialisasi , Tim dari Kominsa Aceh turut menyerahkan Undang-Undang, Qanun dan Peraturan Gubernur Aceh terkait Keterbukaan Informasi Publik dan berharap PPID Gampong Lam Bheu menyediakan dan menjalankan keterbukaan informasi publik sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Tags ppid lambheu